;

Selasa, 07 Agustus 2012

HUBUNGAN ANTARA PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

Selasa, 07 Agustus 2012

                 A.   Lahirnya Istilah Pancasila
Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah Negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa Indonesia meruoakan prodik keebudayaan bansa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selam berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (horge optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat), Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.
Istilah “ Pancasila “ pertama kali dapat ditemukan dalam buku  Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut istilah pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan ( Pancasila Karma ), yang berisi lima larangan sebagai berikut :
·         Melakukan kekerasan
·         Mencuri
·         Berjiwa dengki
·         Berbohong
·         Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “ sila “ itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yangmenurut adab (sopan santun); dasar; adab; akhlak; dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
                B. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar ialah piagam tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap oleh pembuatnya menjadi asas fundamental Negara tersebut. Undang Undang Dasar 1945 adalah Undang Undang Negara Republik Indonesia yang terdiri dari sistematika UUD 1945 sebagai berikut :
·         Pembukaan UUD 1945 (mukadimah ) yang meliputi 4 alinea (paragraf)
·         Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan
·         Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus (pasal demi pasal)
Undang Undang Dasar untuk pertama kalinya disahkan oleh Sidang panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan daripada Undang Undang Dasar tersebut dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Sebagai hukum, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundangan –undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 menempati kedudukan yang tertinggi dalam sistem tata hukum Republik Indonesia. Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain berada dibawah UUD 1945 dan tidak bolehbertentangan. Oleh karena itu, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 diantaranya yaitu :
·         Sebagai hukum dasar yang tertulis
·         Sebagai hukum dasar dan sumber hukum
·         Sebagai hukum yang menempati posisi tertinggi
·         Sebagai fungsi pengawas

Sifat Undang Undang Dasar 1945 adalah singkat dan luwes. Maksud dari singkat disini adalah ia hanya berupa aturan-aturan pokok dan garis garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah atau penyelenggara Negara di dalam Negara. Kemudian maksud dari luwes disini adalah Undang Undang tidak kaku dan tidak mudah ketinggalan zaman atau bersifat dinamis yang selalu mengikuti pola perubahan zaman.
C.                      C. Hubungan Antara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi17 Agustus selalu berkaitan, ketiganya mempunyai hubungan dilihat dari dua aspek, yaitu :
1.      Aspek Kesejarahan
Maksudnya bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan pancasila bersama dengan perumusan naskah proklamasi dan UUD 1945 yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
2.      Hubungan Kemakmuran
Maksudnya adalah rumusan pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah Negara  fundamental yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Jadi, Negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum itu merupakan puncak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Corak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia terbagi atas 3 corak, yatu :
1.       Corak Kebangsaan,yaitu :
Pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan Negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan Negara.
2.      Corak Religius,yaitu ;
Pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan Negara merdeka dengan agama Islam sebagai dasarnya.
3.      Corak Sosiolistik,yaitu :
4.      Negara merdeka dengan dasar sosiolistik, Negara merdeka dengan dasar sosialisme dan komunisme.

Bila kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar falsafah pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar falsafah Negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud (bentuk) pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi, berdasarkan urut-urutan tertib hukumIndonesia, pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila., atau dengan kata lain pembukaan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara materil tertib hukum Indonesia dijabarkan dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi suber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pohon kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara materil yang merupakan esensi atau inti sari dari pohon kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Pancasila yang tetap dan benar adalah pancasila sebagai Dasar Negara yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai landasan hukum dapat dilihat pada TAP MPRS Nomor XX/MPR/1978.
Oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR sesuai dengan sifat konsitusinya dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 mereka hanya berwenang menetapkan dan mengubah batang tubuh UUD saja,karena mengubah pembukaan UUD berarti meniadakan Negara Republik Indonesia dan sekaligus meniadakan pancasila yang merupakan jiwa Negara Republik Indonesia.
Sifat tetap (tidak berubah) ini dengan alasan :
1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai poko kaidah Negara Fundamental dengan jalan hokum tidak dapat diubah,ini bersifat tetap.
2.      Alinea keempat yang melekat pada pembukaan UUD 1945 dengan sendiri bersifat tetap.
3.      Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang memuat asas kerohanian(pancasila),ini pun bersifat tetap.
4.      Kesimpulan : pancasial sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap.
Pancasila mempunyai hubungan erat dengan peraturan perundang-undangan salah
satunya yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang dasar 1945 tediri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yaitu persatuan Indonesia,Keadilan sosial,Kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyat dan permusyawaratan perwakilan,dan ketuahanan yang maha esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak lain adalah sial-sila pancasila.Sedang pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai yang luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpandang dengan hikmat dalam perangkatan UUD 1945.Semangat (pembukaan) yang disemangti (pasal-pasalnya) pada hakiaktnya merupakn rangkaian kesatuan yng tidak dapat dipisahkan.
Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar falsafat Negara merupakan unsur penetu dari pada ada dan berlakunya tertib hukum Indonesia dan pkok kaidah Negara yang fundamental itu,maka pancasila itu adalah inti daripada pembukaan.
Alinea keempat pembukaan UUD 1945,cukup jelas menunjukkan bahwa pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam Undang-undangan Dasar.
Alinea pertama,kedua dan ketiga pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya.bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila.
Dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan undang-undang dasar maka pancasila berkedudukkan sebagai norma dasar hokum objektif
Sesuai dengan kedudukkan pembuaan sebagai pkok kaidah fundamental daripada Negara Republik Indonesia mempunyai kedudukkan yang sangat kuat tetap tidak dapat diuabh oleh siapapun maka perumusan pancasila yang terkandung didalamnya pun bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun.Dengan kata lain, peerumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai substansi essensi daripada pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hokum dalam tertib hokum Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan dan memuat pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup Negara maupun bangsa Indonesia dissamping merupakan satu ragkaian yang kuat dan tak terpisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus.

KESIMPULAN

1.      Pancasila merupakan dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat dipahani dan diberi arti secara terpisah dari keslurhan sila-sila lainnya.Memahami atau member arti setiap sila secara terpisah dan sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tentang pancasila.
2.       Undangan-undangan merupakan bentuk peraturan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3.      Pancasila adalah jiwa pancasila merupakan sumber dan landasan UUD 1945 secara teknis dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam pancasila.
4.      Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah dari Negara Republik dan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang padu. 
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rajali.Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan Hidup Bangsa.Jakarta.Raja Grafindo.1993
Budiyanto.Pendidikan Kewarganegaraan XII SMA.Jakarta .Erlangga.2007
Burhanuddin Salam.Filsafat Pancasila Pancasilalisme.Jakarta.Bina Aksara.1988
A.G.Pringgodigdo.Sekitar Pancasila.Jakarta.Bina Aksara.1970
CST Kausil.Pancasila dan UUD 1945.Jakarta,Bina Aksara 1978
Widjaya,H.A.W.Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila.Jakarta.Raja Grafindo Persada.2002
WWW.anakciremai.com.makalahPPKN.     

AMANS - 23.07

Selasa, 05 Juni 2012

Supervisi

Selasa, 05 Juni 2012

A.      Pengertian Supervisi
Menurut Suharsimi Arikunto, Supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir, yaitu penelitian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan.[1]
Supervise dapat pula di artikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah, sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dar guru, untuk melihat atau mengawasi suatu pekerjaan guru.[2]
Di dalam kegiatan supervise, pelaksana bukan mencari kesalahan-kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya. Kegiatan pokok supervisi adalah melakukan pembinaan kepada sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya agar kualitas pembelajaran meningkat.
Berdasarkan konsep pengertiannya, supervise dapat dibedakan menjadi dua, yaitu supervise akademik dan suprvisi administrasi. Supervise akademik adalah supervise yang menitikberatkan pengamatan pada masalah akademik, yaitu, yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru untuk membantu siswa ketikasedang dalam proses belajar.
Adapun supervise administrasi yang menitikberatkan pengaatan pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran.
Jadi supervise akademik menguatamakan objek pada aspek-aspek yang langsung tertuju pada proses pembelajaran, antara lain yang terjadi di kelas atau laboratorium. Sedangkan supervise administrasi mengarahkan pandangannya pada hal-hal yang bersifat kondisional dari kegiatan akademik. Maksud dari kondisional adalah memberikan layanan tertuju pada keberlangsungan proses pembelajaran.

B.     Fungsi Supervisi
1.      Fungsi Meningkatkan Mutu Pembelajaran
Supervise yang berfungsi meningkatkan mutu pembelajaran merupakan supervise dengan ruang lingkup yag sempit, tertuju pada aspek akademik, khususnya yan terjadi diruang kelas, ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa. Perhatian utam supervisor adalah bagaimana prilaku siswa dalam proses menerima pelajaran baik dengan bantuan guru secara langsung ataupun tidak.
2.      Fungsi memicu Unsur yang Terkait dengan Pembelajaran
Supervise yang berfungsi memicu atau penggerak merupakan factor yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
3.      Fungsi membina dan memimpin
Supervise mempunyai fungsi memimpin yang dilakukan oleh pejabat yang diserahi tugas memimpin sekolah, yatu kepala sekolah, diarahkan kepada guru dan tenaga tata usaha.
C.      Tujuan Supervisi
Tujuan supervise dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.[3]
1.      Tujuan Umum supervises menunjukan pada makna supervisi, yaitu memberikan bantuan teknis dan memberikan bimbingan kepada guru dan staff sekolah yang lain.
2.      Tujuan Khusus lebih menunjukan pada aspek-aspek yang sudah jelas dan terperinci. Tujuan ini lebih mengarahkan pada kinerja komponen-komponen supervise yang tidak lain adalah siswa, guru serta staff-staff lain, materi kurikulum, sarana dan prasarana, pengelolaan serta lingkungan dan situasi umum.
D.      Kategori Supervisor menurut cara kerjanya
Para supervisor walaupun jabatannya sama, mereka mempunyai kebiasaan bekerja sendiri. Kebiasaan bekerja yang dimaksudkan ialah cara membimbing para guru untuk meningkatkan prestasi kerja mereka.
Lucio mengkategorikan supervisor dengan kebiasaan membimbing dalam buku yang berjudul Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan karangan Prof. DR. made Pidarta yaitu :[4]
1.      Supervisor otoriter, ialah superisor yang hanya menggunakan pikirannya sendiri dalam proses pembinaan guru. Ia tidak akan mau memberi  kesempatan kepada guru-guru untuk mengemukakan pendapat mereka. kalaupun secara kebetulan kesempatan itu ada, pandangan para guru ini biasanya tidak dihiraukannya. Supervisior ini memandang guru-guru seperti anak kecil, yang belum mampu diajak berbincang-bincang perkara orang tua. Masalah-masalah yang dihadapi oleh guru, dipikiran dan dicarikan jalan permasalahan. Hubungan supervisor dengan para guru pun pada umumnya bersifat formal. Guru diterima hanya kalau ada masalah yang perlu dibicarakan di luar hal itu tidak perlu ada komunikasi.
2.      Supervisor yang mengahayati, yaitu menghayati kepribadian guru yang dibina. Menghayati hampir sama artinya dengan empati yaitu suatu usaha untuk memahami kepribadian dan suasana hati orang lain dengan cara berusaha menempatkan diri sendiri pada orang lain yang bersangkutan. Dengan menemptkan diri pada diri guru, supervisor yang akan merasa apa yang dirasakan guru itu. Ia tahu apa yang dirasakan guru itu, apa yang menarik hatinya, apa cita-citanya, dan bagaimana falsafah hidupnya.
Supervisor ini sadar bahwa suasana hati seorang guru tidak selalu konsisten, tidak selalu sama setiap hari. Suasana hati ditentukan oleh apa yang dialami guru itu sesaat sebelum berangkat sekolah atau ditentukan oleh pengalaman guru disekolah itu sendiri. Pengalaman-pengalaman itu mungkin dapat membuat guru itu riang, bersemangat bekerja, banyak berinisiatif, atau sebaliknya bisa menjadi pendiam, menyendiri, marah-marah, bahkan merasa dendam. Semua macam suasana hati itu perlu dihayati oleh supervisor dalam menghadapi guru-guru. Supervisor cukup sensitive terhadap hal-hal seperti ini.
Biasanya supervisor seperti ini lebih suka mengadakan pendekatan tidak formal dari pada formal. Dengan cara informal mereka akan lebih bebas bergaul untuk mengalami hati setiap guru cara pembimbingannya pun bertitik tolak dari pendekatan ini sebab itu dia menggunakan metode pembimbingan yang berbeda-beda bagi setiap guru dan setiap suasana hati. Tingkat partisipasi seorang guru dalam memecahkan masalah juga bergantung kepada suasana hati yang dialami guru pada saat itu, disamping bergantung kepada kepribadian dan tingkat kemampuan guru itu sendiri
3.      Supervisor yang menekankan kerja kelompok, yaitu kepada hasil karya dan keputusan bersama yang bersifat emperis dalam menyelesaikan masalah. Supervisor memberi kesempatan pada sekelompok guru yang sejenis atau yang menghadapi problem sama untuk berdiskusi mencari alternatif-lternatif pemecahan. Alternative-alternatif itu kemudian di terapkan dilapangan dalam situasi nyata. Dari hasil ini diharapkan masalah yang sedang dihadapi dapat dipecahkan.
Tugas utama supervisor adalah memberi atau menyiapkan fasilitas-fasilitas tersebut antara lain buku-buku bacaan, perlengkapan laboraturium, perlengkapan survey, moderator dalam berdiskusi, informmasi-informasi pendidikan yang terbaru, memberi motivasi untuk kreatif, dan sebagainya. Supervisor ini dapat dikatakan melaksanakan prinsip Tut Wuri handayani dalam membimbing guru yang bersifat kelompok.
4.      Supervisor yang menghargai keunikan individu, yaitu untuk setiap guru. Supervisor jenis ini mempunyai keyakinan bahwa bila guru-guru mempunyai individualitas serba unik ini dilayani secara berbeda-beda sesuai dengan selera mereka masing-masing, maka supervise sangat mungkin akan berhasil dengan baik. Untuk maksud ini supervisor perlu melihat dengan jelas keunikan masing-masing.
5.      Supervisor yang berkiblat kepada orang lain, yaitu kepada orang-orang pendidik yang terkenal atau berpengaruh. Supervisor ini hanya meniru cara-cara orang lain yang mendapatkan sukses.
Tugas supervisor ini ialah pertama-tama mengidentifikasi metode yang dipakai oleh orang-orang yang dikagumi dalam membina bawahannya, kemudian mempelajari strategi dan pendekatan yang dipakai, sarana yang digunakan dan langkah-langkah atau proses apa yang ditempuh. Bahan-bahan ini kemudian dirangkum dan diterapkan di sekolah untuk membina para guru. Karena supervisor berkiblat kepada seseorang yang ia kagumi, maka seringkali tujuan atau keinginan orang tua juga tercerminkan dalam supervise itu.
6.      Supervise yang berkiblat kepada peraturan, baik yang datangnya dari pemerintah pusat ataupun langsung dari atasan langsang. Supervisor ini secara sadar atau tidak merasa cukup kewibawaan, atau ia barangkali merasa apa yang ia minta kepada guru-guru tidak akan terpenuhi. Oleh sebab itu setiap tindakan atau perintahnya dilengkapi dengan nomor dan tanggal peraturan yang member wewenang kepadanya ertindak seperti itu.
Tugas supervisor ini sebetulnya hanya melaksanakan peritah-perintah atasan, system pendidikan yang patut dilaksanakan. Metode belajar-mengajar yang harus digunakan, cara-cara menilai prestasi para siswa dan sebagainya. Hampir tidak ada inisiatif sendiri untuk mengembangkan proses belajar mengajar. Begitu pula cara membina guru, juga mengikuti model-model yang ditentukan dari atas. Supervisor seperti ini mirip dengan robot, suatu instrument yang setia kepada atasannya.
E.       Teknik-teknik Supervisi
Supervisi dapat dilakukan dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat menjadi kenyataan. Secara garis besar, cara atau teknik supervisi dapat digolongkan  menjadi dua bagian, yaitu teknik perseorangan dan teknik kelompok.
1. Teknik perseorangan
Yang dimaksud teknik perseorangan ialah supervisi yang dilakukan secara perseorangan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a.    Mengadakan kunjungan kelas (classroom visitation)
Yang dimaksud dengan kunjungan kelas ialah kunjungan sewaktu – waktu yang dilakukan oleh seorang supervisor ( kepala sekolah, penilik, atau pengawas ) untuk melihat atau mengamati seorang guru yang  sedang mengajar. Tujuannya untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar, apakah sudah memenuhi syarat – syarat didaktis atau metodik yang sesuai. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya masih perlu diperbaiki.
b.    Mengadakan kunjungan observasi ( observation visits )
Guru–guru dar isuatu sekolah sengaja ditugaskan untuk melihat/mengamati seorang guru yang sedang mendemonstrasikan cara– cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Misalnya cara menggunakan alat atau media yang baru, seperti audio-visual, cara mengajar dengan metode tertentu, seperti misalnya sosiodrama, problem solving, diskusi panel, fish bowl, metode penemuan ( discovery ), dan sebagainya.
c.    Membimbing guru – guru tentang cara – cara mempelajari pribadi siswa dan mengatasi problema yang dialami siswa.
Banyak masalah yang dialami guru dalam mengatasi kesulitan – kesulitan belajar siswa, misalnya siswa yang lamban dalam belajar, tidak dapat memusatkan perhatian, siswa yang “nakal”, siswa yang mengalami perasaan rendah diri dan kurang dapat bergaul dengan teman – temannya. Meskipun dibeberapa sekolah telah dibentuk bagian konselor, masalah yang ditimbulkan oleh siswa itu sendiri lebih baik diatasi oleh guru kelas itu sendiri dari pada diserahkan ke konselor yang mungkin akan memakan waktu lebih lama. Disamping itu, kita pun harus menyadari bahwa guru kelas adalah pembimbing yang utama. Oleh karena itu, peranan supervisor, terutama kepala sekolah, sangat diperlukan
d.      Membimbing guru – guru dalam hal – hal yang berhubungan dengan      pelaksanaan kurikulum sekolah antara lain :
·      Menyusun program catur wulan atau program semester
·      Menyusun atau membuat program satuan pelajaran
·      Mengorganisasi kegiatan – kegiatan pengelolaan kelas Melaksanakan teknik – teknik evaluasi pengajaran
·      Menggunakan media dan sumber dalam proses belajar – mengajar
·      Mengorganisasi kegiatan – kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler, study tour, dan sebagainya.
Berbagai kegiatan supervisi tersebut diatas, disamping dapat dilakukan dengan teknik perseorangan, dapat juga dengan teknik kelompok, bergantung pada tujuan dan situasinya.


2.  Teknik kelompok
         Ialah supervisi yang dilakukan secara kelompok. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a.    Mengadakan pertemuan atau rapat ( meetings)
Seorang kepala sekolah yang baik umumnya menjalankan tugas – tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusunnya. Misalnya mengadakan rapat – rapat secara periodik dengan guru – guru. Berbagai hal dapat dijadikan bahan rapat dalam rangka kegiatan supervise seperti hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dna pengembangan kurikulum, pembinaan administrasi sekolah, termasuk BP3 atau POMG dan pengelolaan keuangan sekolah.
b.      Mengadakan diskusi kelompok (group discussions)
Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok – kelompok guru bidang studi sejenis atau guru yang minat pada mata pelajaran tertentu. Kelompok – kelompok yang telah terbentuk itu diprogramkan untuk mengadakan diskusi guna membicarakan hal – hal yang berhubungan dengan usaha supervisor atau kepala sekolah dapat memberikan pengarahan, bimbingan, nasihat – nasihat ataupun saran – saran yang diperlukan.
c.         Mengadakan penataran – penataran (inservice- training)
Teknik supervisi kelompok yang dilakukan melalui penataran – penataran sudah banyak dilakukan. Misalnya penataran untuk guru – guru bidang studi tertentu, penataran tentang metodologi pengajaran, dan tentang administrasi pendidikan. Mengingat bahwa penataran – penataran tersebut pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas kepala sekolah terutama adalah mengelola dan membimbing pelaksanaan tindak lanjut dari hasil penataran, agar dapat dipraktekan oleh guru – guru.



[1] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2004), hal. 2
[2] Hal. 4
[3] Hal. 42
[4] Made Pidarta, Pemikiran tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta : bumi Aksara, 1992), hal. 86s

AMANS - 06.51