;

Senin, 26 Maret 2012

Sistem dan Fungsi Pendidikan Nasional

Senin, 26 Maret 2012

I : Pendahuluan
Pendidikan diperlukan manusia, agar secara fungsional manusia diharapkan mampu memiliki kecerdasan (Intellegence, spiritual, emotional) untuk menjalani kehidupannya dengan bertanggungjawab, baik secara pribadi, sosial, maupun profesional (azumardi azra,1998). Dalam bahasa paedagogie, pendidikan bertujuan guna memenuhi tiga aspek, yaitu aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik (Amin Abdullah,2003).[1]
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan akan pentingnya arti pendidikan bagi anaknegeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Disebutkan  bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.[2]
Bisa dikatakan bahwa setiap Negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan, tidak terkecuali di Indonesia. Beranjak dari sinilah maka bangsa Indonesia juga memiliki sebuah sistem pendidikan  nasional demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dan berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional.[3]
Menilik penjelasan diatas, maka kami merasa perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam mengenai sistem dan fungsi  pendidikan nasional, maka kami memutuskan untuk menulis makalah ini guna memperdalam  dan menambah wawasan pengetahuan kami.
II : Rumusan Masalah
Dari pembahasan yang sebelumnya telah di jelaskan diatas, ada beberapa permasalahan yang muncul yang dirasa perlu untuk dipaparakan dalam makalah ini:    1. Apa Pengertian Sistem dan Pendidikan Nasional?
2. Kenapa Pendidikan  dikatakan Sebagai suatu sistem?
3. Apa itu sistem Pendidikan Nasional?
4. Apa Dasar, Tujuan dan Fungsi  Pendidikan Nasional?
III : Pembahasan
A.    Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa yunani “sistema” berati  sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.[4] Dalam kamus besar bahasa Indonesia sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai hasil.[5] Sebagi contoh tumbuhan merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen-komponen antara lain akar, batang dan daun. Komponen-komponen itu mempunya fungsi sendiri-sendiri dan satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Dengan kata lain semua komponen itu berinteraksi sedemikian rupa sehingga mencapai tujuan yang sudah ditetapkan
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap  sistem mempunyai cirri-ciri ;1) Tujuan, 2)Fungsi-fungsi, 3) Komponen-komponen, 4) Interaksi, 5)  Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan, 6) Poses transformasi, 7) Umpan Balik untuk Koreksi, 8) Daerah batasan dan Lingkungan.[6]

B.     Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar  peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[7]
Pendidikan adalah satu usaha untuk mencapai tujuan pendidikan. Dan pendidikan dikatakan sebagai suatu sistem  karena segaimana  dijelaskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan merupakan suatu sistem  yang mempunyai unsur-unsur tujuan/ sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidik, struktur/ jenjang, kurikilum, dan fasilitas/peralatan.[8]
Dalam suatu sistem memiliki tiga unsur utama, yaitu : unsur masukan, unsur proses usaha dan hasil. Sebagaimana dijelaskan, bahwa pendidikan memiliki ketiga unsur tersebut, maka pendidikan merupakan suatu sistem yang mana unsur-unsur pendidikan saling berkaitan dan berhubungan, kelemahan satu unsur akan mempengaruhi hasil dari sistem pendidikan.
P.H. Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan seperti berikut :[9]
1.    Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mrngarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak di capai oleh system pendidikan.
2.    Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan system pendidikan
3.    Manajemen dan Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan mengarahkan, dan menilai system pendidikan
4.    Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu  dan kegiatan
5.    Isi dan Bahan Pelajaran
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik, juga untuk mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.
6.    Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan peajaran dan menyelenggarakn proses belajar untuk peserta didk.
7.    Alat Bantu Belajar
Fungsinya untuk memungkinkan terjadinya proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih bervariasi.
8.    Fasilitas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.
9.    Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud teknologi adalah semua teknik yang digumakansehingga system pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
10.  Pengawsan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
11.  Penelitian
Fungsinya memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sisitem pendidikan.
12.  Biaya
Fungsinya memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi  sisitem pendidikan.
Dari keduabelas komponen tersebut secara garis besar komponen-komponen tersebut teringkas menjadi lima saja, yaitu : 1)Tujuan; 2)Peserta didik ; 3) Pendidik ;4)alat Pendidikan ; 5) Lingkungan.[10]
Dari komponen-komponen diatas ini apabila salah satu ada yang tidak terpenuhi maka sudah tentu akan mempengaruhi sistem pendidikan dan akan mempengaruhi hasil dari pendidikan. Tujuan pendidikan akan tercapai dengan maksimal  jika semua komponen pendidikan memerankan peranya dengan baik dan maksimal.
C.    Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan memiliki nilai strategis dan penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan  merupakan aspek penting bagi perkembangan sumber daya manusia, sebab pendidikan merupakan wahana atau salah satu instrumen yang digunakan bukan saja untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan,  melainkan juga dari kebodohan dan kemiskinan.
Pendidikan diyakini mampu menanamkan kapasitas baru bagi semua orang untuk mempelajari pengetahuan dan keterampilan baru sehingga dapat diperoleh manusia produktif.
Karena pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka sangatlah perlu  adanya aturan baku  yang mengatur pendidikan yang dipayungi dalam sistem pendidikan nasional. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[11]
Sebagai suatu sistem, Pendidikan Nasional memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa “PendidikanNasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam UUD 1945.”[12]
Sistem pendidikan nasional ini merupakan suatu sistem yang besar dan kompleks yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang merupakan sistem-sistem. Sistem-sistem pendidikan inilah yang bergabung secara terpadu dalam system pendidikan nasional yang secara bersama-sama berusaha mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Yang berarti setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan setiap pribadi  warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta didik tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan lain sebagainya. Hal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 ayat (1) yang berbunyai: “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”
Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar. Yang mana di Indonesia kewajiban belajar tersebut selama sembilan tahun yang biasa disebut Wajib Belajar Sembilan Tahun. Program ini dicanangkan pada tanggal 2 Mei 1994 oleh presiden Soeharto. Yang berarti tiap WNI minimal berpendidikan setingkat SLTA.
D.    Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan akan menentukan corak dan isi pendidikan, sedangkan tujuan akan menentukan arah pendidikan. Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan dasar Negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Demikian pula halnya dengan pendidikan, pancasila menjadi dasar  kegiatan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[13]
Landasan Pendidikan di Indonesia meliputi:
1.      Landasan Idiil adalah Pancasila.
2.      Landasan konstitusional adalah UUD 1945, bab XIII pasal 31
a.       Ayat 1 “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
b.      Ayat 2 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakn suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan undang-undang.”
3.      Landasan  operasional adalh GBHN 1988 : “ untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan teranpil serta sehat jasmani dan rohani.”
Adapun fungsi pendidikan  nasional adalah sebagai berikut:
1.      Alat membangun pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
2.      Mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

IV : Analisis
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasanya tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menilik tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhmya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi itu semua.
Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat kaitannya dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun mempengaruhi pendidikan anak-anak negeri ini.
Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan  bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi.
Betul adanya telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.

V : Kesimpulan dan Penutup
Sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas Setiap  sistem mempunyai cirri-ciri ;1) Tujuan, 2)Fungsi-fungsi, 3) Komponen-komponen, 4) Interaksi, 5)  Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan, 6) Poses transformasi, 7) Umpan Balik untuk Koreksi, 8) Daerah batasan dan Lingkungan.
Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar  peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Komponen-komponen pendidikan yaitu: 1)Tujuan; 2)Peserta didik ; 3) Pendidik ; 4)alat Pendidikan ; 5) Lingkungan
Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Demikianlah pembahasan dalam makalah ini semoga bermanfaat bagi para pembaca dan mendapatkan ridho dari Allah SWT, dan diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan kita semua.

Daftar Pustaka
Darmaningtyas,dkk ,Membongkar Ideologi Pendidikan ( Jogjakarta,Arr-ruzz Jogjakarta,
Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama,2006)
Fathul Jannah, Bahan Pelajaran Dasar-dasar Pendidikan (Samarinda, STAIN Samarinda,2011)
Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003)
Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005)



[1]Lihat Darmaningtyas,dkk ,Membongkar ideology pendidikan ( Jogjakarta,Arr-ruzz Jogjakarta, 2004 
[2] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal. 4
[3] Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005) Ha. 122
[4] Fathul Jannah, Bahan Pelajaran Dasar-dasar pendidikan (Samarinda, STAIN Samarinda,2011) hal.25
[5] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 108
[6] Ibid  hal. 110
[7] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal 5
[8] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 110
[9] Ibid  hal. 111-114
[10] Lihat  Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005) hal. 123
[11] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal.5
[12] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 115
[13] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal.5


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, SEMOGA BERMANFAAT

AMANS - 07.47
MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI

0 komentar:

Posting Komentar