;

Sabtu, 26 Mei 2012

Teknik Supervisi

Sabtu, 26 Mei 2012

A.      Pengertian Supervisi
Menurut Suharsimi Arikunto, Supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir, yaitu penelitian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan.[1]
Supervise dapat pula di artikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah, sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dar guru, untuk melihat atau mengawasi suatu pekerjaan guru.[2]
Di dalam kegiatan supervise, pelaksana bukan mencari kesalahan-kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya. Kegiatan pokok supervisi adalah melakukan pembinaan kepada sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya agar kualitas pembelajaran meningkat.
Berdasarkan konsep pengertiannya, supervise dapat dibedakan menjadi dua, yaitu supervise akademik dan suprvisi administrasi. Supervise akademik adalah supervise yang menitikberatkan pengamatan pada masalah akademik, yaitu, yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru untuk membantu siswa ketikasedang dalam proses belajar.
Adapun supervise administrasi yang menitikberatkan pengaatan pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran.
Jadi supervise akademik menguatamakan objek pada aspek-aspek yang langsung tertuju pada proses pembelajaran, antara lain yang terjadi di kelas atau laboratorium. Sedangkan supervise administrasi mengarahkan pandangannya pada hal-hal yang bersifat kondisional dari kegiatan akademik. Maksud dari kondisional adalah memberikan layanan tertuju pada keberlangsungan proses pembelajaran.

B.     Fungsi Supervisi
1.      Fungsi Meningkatkan Mutu Pembelajaran
Supervise yang berfungsi meningkatkan mutu pembelajaran merupakan supervise dengan ruang lingkup yag sempit, tertuju pada aspek akademik, khususnya yan terjadi diruang kelas, ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa. Perhatian utam supervisor adalah bagaimana prilaku siswa dalam proses menerima pelajaran baik dengan bantuan guru secara langsung ataupun tidak.
2.      Fungsi memicu Unsur yang Terkait dengan Pembelajaran
Supervise yang berfungsi memicu atau penggerak merupakan factor yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
3.      Fungsi membina dan memimpin
Supervise mempunyai fungsi memimpin yang dilakukan oleh pejabat yang diserahi tugas memimpin sekolah, yatu kepala sekolah, diarahkan kepada guru dan tenaga tata usaha.
C.      Tujuan Supervisi
Tujuan supervise dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.[3]
1.      Tujuan Umum supervises menunjukan pada makna supervisi, yaitu memberikan bantuan teknis dan memberikan bimbingan kepada guru dan staff sekolah yang lain.
2.      Tujuan Khusus lebih menunjukan pada aspek-aspek yang sudah jelas dan terperinci. Tujuan ini lebih mengarahkan pada kinerja komponen-komponen supervise yang tidak lain adalah siswa, guru serta staff-staff lain, materi kurikulum, sarana dan prasarana, pengelolaan serta lingkungan dan situasi umum.
D.      Kategori Supervisor menurut cara kerjanya
Para supervisor walaupun jabatannya sama, mereka mempunyai kebiasaan bekerja sendiri. Kebiasaan bekerja yang dimaksudkan ialah cara membimbing para guru untuk meningkatkan prestasi kerja mereka.
Lucio mengkategorikan supervisor dengan kebiasaan membimbing dalam buku yang berjudul Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan karangan Prof. DR. made Pidarta yaitu :[4]
1.      Supervisor otoriter, ialah superisor yang hanya menggunakan pikirannya sendiri dalam proses pembinaan guru. Ia tidak akan mau memberi  kesempatan kepada guru-guru untuk mengemukakan pendapat mereka. kalaupun secara kebetulan kesempatan itu ada, pandangan para guru ini biasanya tidak dihiraukannya. Supervisior ini memandang guru-guru seperti anak kecil, yang belum mampu diajak berbincang-bincang perkara orang tua. Masalah-masalah yang dihadapi oleh guru, dipikiran dan dicarikan jalan permasalahan. Hubungan supervisor dengan para guru pun pada umumnya bersifat formal. Guru diterima hanya kalau ada masalah yang perlu dibicarakan di luar hal itu tidak perlu ada komunikasi.
2.      Supervisor yang mengahayati, yaitu menghayati kepribadian guru yang dibina. Menghayati hampir sama artinya dengan empati yaitu suatu usaha untuk memahami kepribadian dan suasana hati orang lain dengan cara berusaha menempatkan diri sendiri pada orang lain yang bersangkutan. Dengan menemptkan diri pada diri guru, supervisor yang akan merasa apa yang dirasakan guru itu. Ia tahu apa yang dirasakan guru itu, apa yang menarik hatinya, apa cita-citanya, dan bagaimana falsafah hidupnya.
Supervisor ini sadar bahwa suasana hati seorang guru tidak selalu konsisten, tidak selalu sama setiap hari. Suasana hati ditentukan oleh apa yang dialami guru itu sesaat sebelum berangkat sekolah atau ditentukan oleh pengalaman guru disekolah itu sendiri. Pengalaman-pengalaman itu mungkin dapat membuat guru itu riang, bersemangat bekerja, banyak berinisiatif, atau sebaliknya bisa menjadi pendiam, menyendiri, marah-marah, bahkan merasa dendam. Semua macam suasana hati itu perlu dihayati oleh supervisor dalam menghadapi guru-guru. Supervisor cukup sensitive terhadap hal-hal seperti ini.
Biasanya supervisor seperti ini lebih suka mengadakan pendekatan tidak formal dari pada formal. Dengan cara informal mereka akan lebih bebas bergaul untuk mengalami hati setiap guru cara pembimbingannya pun bertitik tolak dari pendekatan ini sebab itu dia menggunakan metode pembimbingan yang berbeda-beda bagi setiap guru dan setiap suasana hati. Tingkat partisipasi seorang guru dalam memecahkan masalah juga bergantung kepada suasana hati yang dialami guru pada saat itu, disamping bergantung kepada kepribadian dan tingkat kemampuan guru itu sendiri
3.      Supervisor yang menekankan kerja kelompok, yaitu kepada hasil karya dan keputusan bersama yang bersifat emperis dalam menyelesaikan masalah. Supervisor memberi kesempatan pada sekelompok guru yang sejenis atau yang menghadapi problem sama untuk berdiskusi mencari alternatif-lternatif pemecahan. Alternative-alternatif itu kemudian di terapkan dilapangan dalam situasi nyata. Dari hasil ini diharapkan masalah yang sedang dihadapi dapat dipecahkan.
Tugas utama supervisor adalah memberi atau menyiapkan fasilitas-fasilitas tersebut antara lain buku-buku bacaan, perlengkapan laboraturium, perlengkapan survey, moderator dalam berdiskusi, informmasi-informasi pendidikan yang terbaru, memberi motivasi untuk kreatif, dan sebagainya. Supervisor ini dapat dikatakan melaksanakan prinsip Tut Wuri handayani dalam membimbing guru yang bersifat kelompok.
4.      Supervisor yang menghargai keunikan individu, yaitu untuk setiap guru. Supervisor jenis ini mempunyai keyakinan bahwa bila guru-guru mempunyai individualitas serba unik ini dilayani secara berbeda-beda sesuai dengan selera mereka masing-masing, maka supervise sangat mungkin akan berhasil dengan baik. Untuk maksud ini supervisor perlu melihat dengan jelas keunikan masing-masing.
5.      Supervisor yang berkiblat kepada orang lain, yaitu kepada orang-orang pendidik yang terkenal atau berpengaruh. Supervisor ini hanya meniru cara-cara orang lain yang mendapatkan sukses.
Tugas supervisor ini ialah pertama-tama mengidentifikasi metode yang dipakai oleh orang-orang yang dikagumi dalam membina bawahannya, kemudian mempelajari strategi dan pendekatan yang dipakai, sarana yang digunakan dan langkah-langkah atau proses apa yang ditempuh. Bahan-bahan ini kemudian dirangkum dan diterapkan di sekolah untuk membina para guru. Karena supervisor berkiblat kepada seseorang yang ia kagumi, maka seringkali tujuan atau keinginan orang tua juga tercerminkan dalam supervise itu.
6.      Supervise yang berkiblat kepada peraturan, baik yang datangnya dari pemerintah pusat ataupun langsung dari atasan langsang. Supervisor ini secara sadar atau tidak merasa cukup kewibawaan, atau ia barangkali merasa apa yang ia minta kepada guru-guru tidak akan terpenuhi. Oleh sebab itu setiap tindakan atau perintahnya dilengkapi dengan nomor dan tanggal peraturan yang member wewenang kepadanya ertindak seperti itu.
Tugas supervisor ini sebetulnya hanya melaksanakan peritah-perintah atasan, system pendidikan yang patut dilaksanakan. Metode belajar-mengajar yang harus digunakan, cara-cara menilai prestasi para siswa dan sebagainya. Hampir tidak ada inisiatif sendiri untuk mengembangkan proses belajar mengajar. Begitu pula cara membina guru, juga mengikuti model-model yang ditentukan dari atas. Supervisor seperti ini mirip dengan robot, suatu instrument yang setia kepada atasannya.
E.       Teknik-teknik Supervisi
Supervisi dapat dilakukan dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat menjadi kenyataan. Secara garis besar, cara atau teknik supervisi dapat digolongkan  menjadi dua bagian, yaitu teknik perseorangan dan teknik kelompok.
1. Teknik perseorangan
Yang dimaksud teknik perseorangan ialah supervisi yang dilakukan secara perseorangan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a.    Mengadakan kunjungan kelas (classroom visitation)
Yang dimaksud dengan kunjungan kelas ialah kunjungan sewaktu – waktu yang dilakukan oleh seorang supervisor ( kepala sekolah, penilik, atau pengawas ) untuk melihat atau mengamati seorang guru yang  sedang mengajar. Tujuannya untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar, apakah sudah memenuhi syarat – syarat didaktis atau metodik yang sesuai. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya masih perlu diperbaiki.
b.    Mengadakan kunjungan observasi ( observation visits )
Guru–guru dar isuatu sekolah sengaja ditugaskan untuk melihat/mengamati seorang guru yang sedang mendemonstrasikan cara– cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Misalnya cara menggunakan alat atau media yang baru, seperti audio-visual, cara mengajar dengan metode tertentu, seperti misalnya sosiodrama, problem solving, diskusi panel, fish bowl, metode penemuan ( discovery ), dan sebagainya.
c.    Membimbing guru – guru tentang cara – cara mempelajari pribadi siswa dan mengatasi problema yang dialami siswa.
Banyak masalah yang dialami guru dalam mengatasi kesulitan – kesulitan belajar siswa, misalnya siswa yang lamban dalam belajar, tidak dapat memusatkan perhatian, siswa yang “nakal”, siswa yang mengalami perasaan rendah diri dan kurang dapat bergaul dengan teman – temannya. Meskipun dibeberapa sekolah telah dibentuk bagian konselor, masalah yang ditimbulkan oleh siswa itu sendiri lebih baik diatasi oleh guru kelas itu sendiri dari pada diserahkan ke konselor yang mungkin akan memakan waktu lebih lama. Disamping itu, kita pun harus menyadari bahwa guru kelas adalah pembimbing yang utama. Oleh karena itu, peranan supervisor, terutama kepala sekolah, sangat diperlukan
d.      Membimbing guru – guru dalam hal – hal yang berhubungan dengan      pelaksanaan kurikulum sekolah antara lain :
·      Menyusun program catur wulan atau program semester
·      Menyusun atau membuat program satuan pelajaran
·      Mengorganisasi kegiatan – kegiatan pengelolaan kelas Melaksanakan teknik – teknik evaluasi pengajaran
·      Menggunakan media dan sumber dalam proses belajar – mengajar
·      Mengorganisasi kegiatan – kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler, study tour, dan sebagainya.
Berbagai kegiatan supervisi tersebut diatas, disamping dapat dilakukan dengan teknik perseorangan, dapat juga dengan teknik kelompok, bergantung pada tujuan dan situasinya.


2.  Teknik kelompok
         Ialah supervisi yang dilakukan secara kelompok. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a.    Mengadakan pertemuan atau rapat ( meetings)
Seorang kepala sekolah yang baik umumnya menjalankan tugas – tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusunnya. Misalnya mengadakan rapat – rapat secara periodik dengan guru – guru. Berbagai hal dapat dijadikan bahan rapat dalam rangka kegiatan supervise seperti hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dna pengembangan kurikulum, pembinaan administrasi sekolah, termasuk BP3 atau POMG dan pengelolaan keuangan sekolah.
b.      Mengadakan diskusi kelompok (group discussions)
Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok – kelompok guru bidang studi sejenis atau guru yang minat pada mata pelajaran tertentu. Kelompok – kelompok yang telah terbentuk itu diprogramkan untuk mengadakan diskusi guna membicarakan hal – hal yang berhubungan dengan usaha supervisor atau kepala sekolah dapat memberikan pengarahan, bimbingan, nasihat – nasihat ataupun saran – saran yang diperlukan.
c.         Mengadakan penataran – penataran (inservice- training)
Teknik supervisi kelompok yang dilakukan melalui penataran – penataran sudah banyak dilakukan. Misalnya penataran untuk guru – guru bidang studi tertentu, penataran tentang metodologi pengajaran, dan tentang administrasi pendidikan. Mengingat bahwa penataran – penataran tersebut pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas kepala sekolah terutama adalah mengelola dan membimbing pelaksanaan tindak lanjut dari hasil penataran, agar dapat dipraktekan oleh guru – guru.



[1] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2004), hal. 2
[2] Hal. 4
[3] Hal. 42
[4] Made Pidarta, Pemikiran tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta : bumi Aksara, 1992), hal. 86s

AMANS - 06.20

PENGERTIAN UUD 1945 dan POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR

PENDAHULUAN 
A.                 LATAR BELAKANG
Dewasa ini, banyak sekali masyarakat yang tidak memahami tentang pengertian Undang-undang Dasar  1945. Tidak hanya masyarakat para pelajar sekalipun ada juga yang kurang mengerti akan arti Undang-undang Dasar 1945.  Mereka hanya sekedar membaca pada saat upacara bendera hari senin berlangsung, tanpa memahami maksud dan tujuan pembacaan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang dasar 1945 sering kita dengar pada saat upacara bendera hari senin, namun tidak semua sekolah yang menyelenggarakan upacara bendera setiap hari senin. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, para pelajarnya dapat mendengar pembacaan Undang-undang Dasar, tetapi bagi sekolah yang berada jauh dari pusat kota, serta tdak memiliki lapangan yang cukup memadai, mereka terpaksa untuk tidak megadakan upacara bendera pada hari senin.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Zaman untuk memperdebatkan maksud dan isi Pancasila dan UUD telah lama lewat dan lampau. Berdebat tentang Pancasila dan UUD akan berarti suatu tanda kebimbangan akan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi peranan pelaksanaan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga, yang telah ditaburkan di depan dan belakang pertempuran dalm revolusi kemerdekaan yang belum selesai.
Tegak kukuhnya tugu pahlawan di tengah-tengah kota Surabaya ini mewajibkan kita masing-masing tetap menundukan kepala terhadap pengorbanan luhur para pahlawan, demi berlangsungnya cita-cita proklamasi berdasarkan pancasila.
“… The Indonesian in soerabaya took no account of the Idea; when one man fell, another came forward, … The brens continued to speak, the piles of the dead at the barricade mounted, but more and more Indonesian came forward trampling on the fallen.”
Hening khidmatnya makam pahlawan yang tersebar di seluruh plosok tanah air tidak membenarkan kita untuk ragu-ragu terhadap fungsi dan nilai Pancasila maupun UUD bagi kehidupan Negara dan bangsa Indonesia.
Dengan lebih mendalami aspek-aspek yang menyangkut fungsi dan nilai pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan bangsa, kita akan lebih meyakininya, lebih mengerti kekayaan isinya sehingga akan lebih mencintainya.  


B.                 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang ada, maka rumusan permasalahan yang ada dalam makalah ini adalah “ apa pengertian dari Undang-undang Dasar 1945 dan apa pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undng-undang Dasar”.





BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Undang-undang Dasa 1945
Diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan dalam hidup bernegara, bebangsa dan bertanah air. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
1      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
2      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
3      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
4      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Dalam uraian ini saya mulai dengan pembahasan Pembukaan UUD 1945, sebagai titik pangkal pendekatan terhadap problema yang dihadapi, di samping oleh karena obyektif rumusan Pancasila dapat kita temukan dalam pembukaan ini, juga dengan demikian akan diperoleh pula sandaran konstitusional.
Setelah diperoleh pokok-pokok pengertian tentang esensi material dan kedudukan pembukaan, maka dari kaitan-kaitan pengertian yang ditemukan itu pertama-tama diuraikan hubungan antara pembukaan dan proklamasi 17 Agustus 1945. Adapu pokok-pokok yang ada pada bagian-bagian pembukaan adalah :
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada bagian undang-undang dasar 1945, tedapat penjelasan, yakni :
1.                   Bagian petama
 “ Bahwa sesungguhya kemerdekaan ini ialah hak segala dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemausiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud ialah hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam pernyataan itu pula menunjukan adanya perbedaan pandangan dari pada pernyataan hak kemerdekaan dalam ukuran Negara-negara barat pada umumnya, yang perkenaannya diberikan kepada hak individu, bahkan hak kemerdekaan suatu bangsa diproyeksikan dari hak kebebasan individu itu. Dalam hubungan ini dapat disebut antara lain Delaration of Independence dari Amerika Serikat (1776), Declaration Des Droits de I’homme et du Citoyen dari perancis (1791). Juga Universal Declaration of Human Right dari PBB, bertopang pada hak-hak kebebasan individu.
Dengan demikian berarti bahwa setiap bangsa berhak dengan kemerdekaan yang mutlak. Kata mutlak ini merupakan hak kodrat setiap bangsa. Pengertian hak kemerdekaan sebagai kodrat segala bangsa tidak langsung tertuju kepada hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moral untuk menghormatinya. Dalam ukuran keadaban, semakin maju taraf peradaban manusia bertambah pula tuntutan bagi pemenuhan hak moral itu.
2.                   Bagian kedua
” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yeng berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dasar pemikiran yang menjadi dorongan kuat akan adanya perjuangan pergerakan ini tak lepas dari adanya dasar keyakina bahwa hak kemerdekaan, hak segala bangsa merupakan hak kodrat.
Dengan demikian perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, sekaligus juga mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri dapat tegak menentukan nasib atas kekuatan sendiri yang pada akhirnya denagn megah dan dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat “.. telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa…..” dan seterusnya. Hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan itu terjelma dalam suatu wujud Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kekuatn dan kemampuan sendiri adalah suatu kebahagiaan, suatu kebanggaan yang mencerminkan adanya harga diri sebagai suatu bangsa sehingga dapat dipahami terwujudnya suatu hasrat untuk memberikan sifat-sifat merdeka, bersatu, berdaulat, juga hasrat mewujudkan keadilan dan kemakamuran sebagai tujuannya.
Kemakmuran yang dimaksudkan tidak hanya alam batas ukuran material saja, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual kemakmuran batin, yang tersirat dari pengertian kebahagiaan.
Pengertian Negara yang berdaulat adalah dalam hubungan kelengkapannya sebagai Negara merdeka yang berdiri di atas kemampuan, kekuatan, dan kekuasaan sendiri; dalam kedudukannya sama tinggi dengan Negara-negara yang lain. Dan sama juga terhadap nilai-nilai kehormatan. Dlam tata pergaulan Negara terjalin atas dasar saling menghormati.
Negara Indonesia yang adil mengandung pengrtian bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut Negara terhadap warga Negara, warga Negara terhadap Negara dan diantara sesama warga Negara: dalam hubungan yang lebih luas disebutkan hubungan terhadap masyarakat dengan warganya, antara warga masyarakat terhadap masyarakatnya dan diantara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun bidang moral. Dengan ukuran keseimbangan  dan pemenuhan hak dan kewajiban ini maka berlakulah bentuk-bentuk keadilan dalam hubungan hidup masyarakat dan bernegara yang dalam ilmu pengetahuan kemasyarakatan lazim dikenal dengan keadilan kommutatif (Commtatif Justice) antar sesama warga Negara sama derajatnya; keadilan distributive (Distributif Justice) antar warga Negara dan negaranya; keadilan fungsional/legal (Fungsional/Legal Justice) antar Negara dengan masyarakatnya: keadilan social (Social Justice) yang mencakup bentuk-bentuk keadilan distributive dan keadilan fungsional/legal.
Pengertian makmur sebagaimana telah diutarakan mencakup arti material dan spiritual yang menjadi dasar kebutuhan kehidupan manusia, hanya dapat menemukan wujudnya dalam jalinanannya dengan keadilan. Dalam hubungan ini keadilan merupakan pola dasarnya, apabila dikehendaki diperolehnya suatu kemakmuran yang benar-benar memenuhi martabat kemanusiaan, “ Negara Indonesia yang makmur”. Jadi, makmur dalam lingkungan tugas Negara di samping berpaut dengan sifat keadilan, juga dengan sifat persatuan sehingga seluruh bangsa dan setiap orang dalam ukuran-ukuran keadilan mencapai kesejahteraan. Dalam pengertian inilah asas kekeluargaan dalam kehidupan bernegara  dapat menemukan wujud konkretnya.
3.                   Bagian ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Bagian ketiga pembukaan adalah dalam rangkaiannya dengan bagian pertama dan     bagian kedua pembukaan untuk memberikan penjelasan proses perjuangan bangsa Indonesia sampai kepada Negara Indonesia merdeka. Dengan demikian tidak saja untuk menjelaskan mengapa kita menyatakan kemerdekaan, tetapi juga menegaskan bahwa kwmwrdekaan itu adalah hak kodrat dan hak moral bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat lagi dikekang oleh siapa pun.
Penyebutan dalam kalimat didorongkannya oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas mewujudkan dasar keyakinan terhadap asas moral yang tinggi. Menjunjung hak moral dan hak kodrat segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas; cita-cita mencapai kemakmuran beradasarkan norma-norma keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara jelas merupakan suatu keinginan luhur.
Disebutkan bahwa yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaannya adalah pula rakyat Indonesia sendiri.
Penyebutan ini secara implisit melenyapkan segala rupa kesangsian tentang dukungan pernyataan kemerdekaan oleh rakyat seluruhnya. Bahwa segala sesuatu berkenaan dengan pernyataan kemerdekaan ini adalah oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat. Esensi penegasan ini mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan Negara Indonesia terletak pada rakyat dalam keseluruhannya, suatu dasar kehidupan bangsa dan Negara yang disebut kedaulatan rakyat.
Perbedaan dalam perumusan pernyataan kemerdekaan pada bagian ketiga  dengan bagian pertama teks proklamasi adalah:
a.         pada bagian ketiga pembukaan yang menyatakan kemerdekaannya adalah rakyat Indonesia, yang dinyatakn kemerdekaannya juga rakyat Indonesia yang tersimpul dari kata nya di belakang kata kemerdekaan yang terakhir.
b.         Pada bagian pertama yang menyatakan kemerdekaannya ialah bangsa   Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaannya disebut hanya Indonesia.
Dalam persoalan pernyataan kemerdekaan, antara rakyat dan bangsa tidak terdapata perbedaan prinsip. Pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia sekaligus telah mencakup bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
Rakyat mempunyai arti pengertian keseluruhan isi wilayah Negara dan merupakan pendukung aktif terhadap Negara. Berbeda dengan isi wilayah Negara yang pasif-penduduk nagara asing di samping merupakan bagian dari rakyat Indonesia, juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Negara sangat berbeda dan lebih sempit dibandingkan dengan isi yang aktif daripada Negara.
Dengan demikian, meskipun formal-yuridis antara rakyat dan bangsa adalah berbeda pengertiannya. Namun, dalam artian pshikologis-politis penggunaan istilah rakyat lebih merupakan kelaziman dan sering disamakan dengan istilah bangsa, misalnya nama lembaga-lembaga seperti  Majelis Perwakila Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyebutan bangsa Indonesia dalam Proklamasi Kemerdekaan secara etimologis dan menurut kebutuhan keadaan waktu itu untuk mengadakan gugatan di muka bumi terhadap adanya penjajah perlu ditunjukan kepadabetapa bergeloranya rasa kebangsaan ini.
Kata kami menegaskan bahwa yang memproklamasikan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia sendiri berdasarkan keyakinan, kesadaran, dan tanggungjawab sendiri oleh kemauan sendiri. Soekarno-Hatta pun menandatangani proklamasi dimaksudkan bagi bangsa indonesisa.
Dengan pernyataan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, maka secara obyektif berdirilah Negara Republik Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segal rupa bentuknya. Secara hokum hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan bersamaan itu lahir pula tertib hokum nasional.
4.                   Bagian Keempat
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan mekerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Isi pengertian bagian keempat pembukaan ini secara etimologois gramatikal dapat diuraikan sebagai berikut.
1.         istilah kemudian dari pada itu berarti setelah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan pernyataan Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.         setelah berdirinya Negara dibentuk suatu pemerintahan Negara guna melaksanakan tujuan Negara, yaitu:
a)    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b)   memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c)    unutk membentuk pemerintahan Negara supaya melaksanakan tujuannya yang sedemikian itu, disusunlah Undang-undang dasar;
d)   UUd yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan Negara republic berkedaulatan;
e)    Negara republik yang berkedaulatan rakyat ini berdasarkan pada ketuhanan Yang mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tegasnya Negara yang berdasarkan Pancasila.
Pemeritah dalam suatu susunan kalimat Pemerintahan Negara Indonesia menurut hemat saya dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan kegiatan negara dalam aspek kelengkapannya (government), yang berbeda dengan pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada penyelenggaraan Negara, yaitu aspek pelaksanaan (executif).
Oleh karena itu, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya salah pengertian mengenai istilah pemerintahan Negara dan pemerintah Negara, maka yang terakhir ini dibaca pemerintahan saja tanpa disertai Negara sehingga  pengertiannya dapat dilokalisasi pada bidang-bidang pelaksanaan (executif) saja.
2                     Pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar
             Adapun pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar, antara lain disebutkan sebagai berikut :
A.       Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daah Indonesia, dengan berdasa atas persatuan dan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dlam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan.
B.       Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
C.       Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasa atas kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
D.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
             Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar Negara Indonesia. Pokok- pokok pikiran ini mewujudkan ita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.





BAB III
PENUTUP
A.                 Kesimpulan
Dari sumber-sumber yang didapat dan pembahasan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.    Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi di seluruh rakyat Indonesia.
2.    Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
3.    Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
4.    Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.    Dan apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.

B.                 Saran-saran
1.    Diharapkan bagi masyarakat khususnya mahasiswa dapat memahami Undang-Undang Dasar 1945 agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
2.    Perlu diadakannya pembahasan yang lebih lanjut agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan komprehensif bagi pengembangan ilmu pengetahuan.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
(Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta; Paradigma, 2003)
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
(Alhaj, S.Z.S. pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, Pendidikan Pancasila, Jakarta; Paradigma, 1995)
3.      Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
(H.Z.A, Soeparto, Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Jakarta; Balai pustaka, 2000)
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA
( Tim penulis, Mahir PPKN SMU Kelas 3 Semester II, Bandung; Balai Pustaka, 2004)
5. http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia
6. SUARA MERDEKA Membangun Ideologi Pancasila Oleh: M Yunus BS
( Yunus. Muhammad, Membangun Ideologi Pancasila, Jakarta; Suara Merdeka, 2001)






AMANS - 06.00