I : Pendahuluan
Pendidikan  diperlukan manusia, agar secara fungsional manusia diharapkan mampu  memiliki kecerdasan (Intellegence, spiritual, emotional) untuk menjalani  kehidupannya dengan bertanggungjawab, baik secara pribadi, sosial,  maupun profesional (azumardi azra,1998). Dalam bahasa paedagogie,  pendidikan bertujuan guna memenuhi tiga aspek, yaitu aspek afektif,  kognitif, dan psikomotorik (Amin Abdullah,2003).[1]
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan akan pentingnya arti pendidikan bagi anaknegeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.[2]
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan akan pentingnya arti pendidikan bagi anaknegeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.[2]
Bisa  dikatakan bahwa setiap Negara atau bangsa selalu menyelenggarakan  pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan, tidak  terkecuali di Indonesia. Beranjak dari sinilah maka bangsa Indonesia  juga memiliki sebuah sistem pendidikan  nasional demi mewujudkan  cita-cita bangsa Indonesia.Proses pendidikan yang diselenggarakan dan  dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan  watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dan berbagai  bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang  bersangkutan itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional.[3]
Menilik  penjelasan diatas, maka kami merasa perlu adanya pembahasan yang lebih  mendalam mengenai sistem dan fungsi  pendidikan nasional, maka kami  memutuskan untuk menulis makalah ini guna memperdalam  dan menambah  wawasan pengetahuan kami.
II : Rumusan Masalah
Dari  pembahasan yang sebelumnya telah di jelaskan diatas, ada beberapa  permasalahan yang muncul yang dirasa perlu untuk dipaparakan dalam  makalah ini:    1. Apa Pengertian Sistem dan Pendidikan Nasional?
2. Kenapa Pendidikan  dikatakan Sebagai suatu sistem?
3. Apa itu sistem Pendidikan Nasional?
4. Apa Dasar, Tujuan dan Fungsi  Pendidikan Nasional?
III : Pembahasan
A.    Pengertian Sistem
Sistem  berasal dari bahasa yunani “sistema” berati  sehimpunan bagian atau  komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu  keseluruhan.[4]  Dalam kamus besar bahasa Indonesia sistem berarti perangkat unsur yang  secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Zahara  Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang  terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur  sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur,  tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai hasil.[5]  Sebagi contoh tumbuhan merupakan suatu sistem yang terdiri atas  komponen-komponen antara lain akar, batang dan daun. Komponen-komponen  itu mempunya fungsi sendiri-sendiri dan satu dengan yang lainnya saling  berkaitan. Dengan kata lain semua komponen itu berinteraksi sedemikian  rupa sehingga mencapai tujuan yang sudah ditetapkan
Menurut  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap  sistem  mempunyai cirri-ciri ;1) Tujuan, 2)Fungsi-fungsi, 3) Komponen-komponen,  4) Interaksi, 5)  Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan, 6)  Poses transformasi, 7) Umpan Balik untuk Koreksi, 8) Daerah batasan dan  Lingkungan.[6]
B.     Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan   adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar  peserta didik secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,  kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[7]
Pendidikan  adalah satu usaha untuk mencapai tujuan pendidikan. Dan pendidikan  dikatakan sebagai suatu sistem  karena segaimana  dijelaskan Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan merupakan suatu sistem  yang  mempunyai unsur-unsur tujuan/ sasaran pendidikan, peserta didik,  pengelola pendidik, struktur/ jenjang, kurikilum, dan  fasilitas/peralatan.[8]
Dalam  suatu sistem memiliki tiga unsur utama, yaitu : unsur masukan, unsur  proses usaha dan hasil. Sebagaimana dijelaskan, bahwa pendidikan  memiliki ketiga unsur tersebut, maka pendidikan merupakan suatu sistem  yang mana unsur-unsur pendidikan saling berkaitan dan berhubungan,  kelemahan satu unsur akan mempengaruhi hasil dari sistem pendidikan.
P.H. Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan seperti berikut :[9]
1.    Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mrngarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak di capai oleh system pendidikan.
2.    Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan system pendidikan
3.    Manajemen dan Pengelolaan 
Fungsinya mengkoordinasikan mengarahkan, dan menilai system pendidikan
4.    Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu  dan kegiatan
5.    Isi dan Bahan Pelajaran
Fungsinya  untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus  dikuasai peserta didik, juga untuk mengarahkan dan mempolakan  kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.
6.    Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan peajaran dan menyelenggarakn proses belajar untuk peserta didk.
7.    Alat Bantu Belajar
Fungsinya untuk memungkinkan terjadinya proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih bervariasi.
8.    Fasilitas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.
9.    Teknologi
Fungsinya  memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang  dimaksud teknologi adalah semua teknik yang digumakansehingga system  pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
10.  Pengawsan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
11.  Penelitian
Fungsinya memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sisitem pendidikan.
12.  Biaya
Fungsinya memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi  sisitem pendidikan.
Dari  keduabelas komponen tersebut secara garis besar komponen-komponen  tersebut teringkas menjadi lima saja, yaitu : 1)Tujuan; 2)Peserta didik ;  3) Pendidik ;4)alat Pendidikan ; 5) Lingkungan.[10]
Dari  komponen-komponen diatas ini apabila salah satu ada yang tidak  terpenuhi maka sudah tentu akan mempengaruhi sistem pendidikan dan akan  mempengaruhi hasil dari pendidikan. Tujuan pendidikan akan tercapai  dengan maksimal  jika semua komponen pendidikan memerankan peranya  dengan baik dan maksimal.
C.    Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan memiliki nilai strategis dan penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan   merupakan aspek penting bagi perkembangan sumber daya manusia, sebab  pendidikan merupakan wahana atau salah satu instrumen yang digunakan  bukan saja untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan,  melainkan  juga dari kebodohan dan kemiskinan. 
Pendidikan  diyakini mampu menanamkan kapasitas baru bagi semua orang untuk  mempelajari pengetahuan dan keterampilan baru sehingga dapat diperoleh  manusia produktif. 
Karena  pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka sangatlah  perlu  adanya aturan baku  yang mengatur pendidikan yang dipayungi dalam  sistem pendidikan nasional. Sistem Pendidikan Nasional adalah  keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk  mencapai tujuan pendidikan nasional.[11]
Sebagai  suatu sistem, Pendidikan Nasional memiliki tujuan yang jelas  sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang yaitu mencerdaskan  kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang  beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur,  sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri serta  bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Zahara  Idris (1987) mengemukakan bahwa “PendidikanNasional sebagai suatu  sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang  mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses  transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan  nasional seperti tercantum dalam UUD 1945.”[12]
Sistem  pendidikan nasional ini merupakan suatu sistem yang besar dan kompleks  yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang merupakan sistem-sistem.  Sistem-sistem pendidikan inilah yang bergabung secara terpadu dalam  system pendidikan nasional yang secara bersama-sama berusaha mencapai  tujuan pendidikan nasional.
Dalam  sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga  Negara. Yang berarti setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan  kesempatan setiap pribadi  warga negara yang telah memenuhi persyaratan  untuk menjadi peserta didik tanpa membedakan status sosial, ekonomi,  agama, suku bangsa dan lain sebagainya. Hal itu sesuai yang tercantum  dalam UUD 1945 ayat (1) yang berbunyai: “Tiap-tiap warga Negara berhak  mendapat pengajaran”
Dengan  ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem  pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar. Yang mana di  Indonesia kewajiban belajar tersebut selama sembilan tahun yang biasa  disebut Wajib Belajar Sembilan Tahun. Program ini dicanangkan pada  tanggal 2 Mei 1994 oleh presiden Soeharto. Yang berarti tiap WNI minimal  berpendidikan setingkat SLTA.
D.    Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Dasar  dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam  pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan akan menentukan corak  dan isi pendidikan, sedangkan tujuan akan menentukan arah pendidikan.  Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan dasar Negara,  kepribadian, tujuan dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Demikian pula  halnya dengan pendidikan, pancasila menjadi dasar  kegiatan pendidikan  di Indonesia.
Pendidikan  Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada  nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap  tuntutan perubahan zaman.[13] 
Landasan Pendidikan di Indonesia meliputi:
1.      Landasan Idiil adalah Pancasila.
2.      Landasan konstitusional adalah UUD 1945, bab XIII pasal 31
a.       Ayat 1 “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
b.      Ayat 2 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakn suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan undang-undang.”
3.      Landasan   operasional adalh GBHN 1988 : “ untuk membentuk manusia yang beriman  dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,  berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri,  cerdas dan teranpil serta sehat jasmani dan rohani.”
Adapun fungsi pendidikan  nasional adalah sebagai berikut:
1.      Alat membangun pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
2.      Mengembangkan  kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa  Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
IV : Analisis
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasanya tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan  kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia  yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang  luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri  serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menilik  tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan  bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan  tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang  sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di  mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang  tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret  dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhmya. Ini  menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi  itu semua.
Sementara  di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi  keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas  pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena  permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah,  anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu  keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses  masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat  kaitannya dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun  mempengaruhi pendidikan anak-anak negeri ini.
Pendidikan  juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan  terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli  nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap  kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan  bisnis-bisnis pendidikan itu yang  mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.  Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat,  sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. 
Betul  adanya telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan  ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa,  pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum  seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di  Indonesia ini. 
V : Kesimpulan dan Penutup
Sistem  berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga  membentuk suatu totalitas Setiap  sistem mempunyai cirri-ciri ;1)  Tujuan, 2)Fungsi-fungsi, 3) Komponen-komponen, 4) Interaksi, 5)   Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan, 6) Poses transformasi,  7) Umpan Balik untuk Koreksi, 8) Daerah batasan dan Lingkungan.
Pendidikan   adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar  peserta didik secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,  kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Komponen-komponen pendidikan yaitu: 1)Tujuan; 2)Peserta didik ; 3) Pendidik ; 4)alat Pendidikan ; 5) Lingkungan
Tujuan  pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani  dan rohani, berkepribadian yang mantab dan mandiri serta bertanggung  jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Demikianlah pembahasan  dalam makalah ini semoga bermanfaat bagi para pembaca dan mendapatkan  ridho dari Allah SWT, dan diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan  kita semua.
Daftar Pustaka
Darmaningtyas,dkk ,Membongkar Ideologi Pendidikan ( Jogjakarta,Arr-ruzz Jogjakarta, 
Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama,2006)
Fathul Jannah, Bahan Pelajaran Dasar-dasar Pendidikan (Samarinda, STAIN Samarinda,2011) 
Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003)
Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005) 
[2] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal. 4
[3] Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005) Ha. 122
[4] Fathul Jannah, Bahan Pelajaran Dasar-dasar pendidikan (Samarinda, STAIN Samarinda,2011) hal.25
[5] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 108
[6] Ibid  hal. 110
[7] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal 5
[8] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 110
[9] Ibid  hal. 111-114
[10] Lihat  Hasbullah, Dasar-dasar Pendidikan (Jakarta,PT Raja Grafiindo Persada, 2005) hal. 123
[11] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal.5
[12] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Pendidikan, ( Jakarta, Rieneke Cipta, 2003) hal. 115
[13] Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan(Jakarta, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen agama,2006) hal.5
| 
 | 
AMANS
| MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI | 
 | 
0 komentar:
Posting Komentar